Hate Speech: Definisi, Bentuk, dan Hukumnya di Indonesia | Artikel IDN Assistant

Pelajari apa itu hate speech (ujaran kebencian), bentuk-bentuknya, dampak sosial, serta konsekuensi hukum berdasarkan KUHP dan UU ITE di Indonesia. Artikel lengkap untuk memahami batasan kebebasan berekspresi.

WAWASANDEFINISI & ISTILAHILMU HUKUMILMU BAHASA & SASTRA

2/14/20264 min read

selective focus photography of woman wearing black cold-shoulder shirt using megaphone during daytime
selective focus photography of woman wearing black cold-shoulder shirt using megaphone during daytime

Memahami Hate Speech: Definisi, Bentuk, dan Konsekuensi Hukumnya di Indonesia

Apa Itu Hate Speech?

Hate speech atau ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau hinaan kepada individu atau kelompok lain berdasarkan berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan identitas lainnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan hate speech sebagai "segala bentuk komunikasi, baik lisan, tulisan, maupun perilaku, yang menyerang atau menggunakan bahasa peyoratif atau diskriminatif terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan identitas mereka" baik itu agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, gender, atau faktor identitas lainnya.

Penting untuk dipahami bahwa hate speech berbeda dengan sekadar kritik atau pendapat. Jika seseorang mengatakan "pemerintah buruk" atau "kebijakan ini gagal," itu adalah pendapat yang dilindungi kebebasan berekspresi. Namun, jika komunikasi tersebut sudah mengajak orang lain untuk membenci kelompok tertentu, maka itu masuk dalam kategori ujaran kebencian.

Bentuk-Bentuk Hate Speech

Ujaran kebencian dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, antara lain :

  1. Penghinaan - Merendahkan martabat seseorang atau kelompok

  2. Pencemaran nama baik - Menuduh sesuatu tanpa dasar yang merusak reputasi

  3. Penistaan/penodaan - Menghina hal yang dianggap suci oleh kelompok tertentu

  4. Provokasi - Membangkitkan kemarahan untuk melakukan tindakan

  5. Penghasutan - Membujuk orang lain untuk melawan otoritas atau kelompok lain

  6. Penyebaran berita bohong - Menyebarkan informasi palsu yang memicu kebencian

Media penyampaian hate speech sangat beragam, mulai dari orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik, hingga yang paling marak saat ini adalah media sosial .

Hate Speech di Era Digital: Kasus Terkini

Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan kasus YouTuber Resbob (Adimas Firdaus) yang ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian yang menargetkan komunitas Suku Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung .

Konten siaran langsung YouTube yang dibuatnya dinilai menghina dan diskriminatif, sehingga memicu laporan dari kelompok pendukung Persib dan perwakilan masyarakat Sunda . Yang menarik, penyidik menemukan bahwa tersangka sengaja menyampaikan ujaran kebencian saat siaran langsung untuk menarik donasi dari pemirsa—memanfaatkan konten provokatif demi keuntungan finansial .

Kasus ini menunjukkan bagaimana hate speech di era digital tidak hanya berdampak pada kerukunan sosial, tetapi juga bisa menjadi "komoditas" yang sengaja diproduksi untuk viral dan mendatangkan keuntungan. Tersangka dijerat dengan UU ITE dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun .

Penelitian terkini menunjukkan bahwa ujaran kebencian marak di berbagai platform media sosial. Sebuah studi pada kolom komentar akun TikToker Aceh menemukan 57 ujaran kebencian yang terdiri dari 28 penghinaan, 12 pencemaran nama baik, 3 penistaan, 10 provokasi, dan 4 penyebaran berita bohong .

Dampak Hate Speech

Ujaran kebencian bukan sekadar "beda pendapat" biasa. Dampaknya sangat nyata dan berbahaya :

  1. Konflik dan disintegrasi sosial - Memecah belah masyarakat

  2. Diskriminasi - Perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu

  3. Kekerasan fisik - Memicu penyerangan atau persekusi

  4. Kebencian kolektif - Menyebarkan kebencian secara massal

  5. Trauma psikologis pada kelompok sasaran

Landasan Hukum Hate Speech di Indonesia

Di Indonesia, ujaran kebencian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 156 KUHP mengatur:
"Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau meremehkan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Yang dimaksud "golongan" adalah bagian penduduk yang berbeda karena suku bangsa, adat-istiadat, agama, daerah asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."

Pasal 45 ayat (2) UU ITE menjatuhkan pidana:
*"Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."*

Penting dicatat bahwa dalam perkembangannya, UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE memperberat ancaman pidana menjadi maksimal 10 tahun penjara untuk kasus-kasus tertentu.

3. Pasal-pasal Hate Speech Lainnya

Dalam KUHP juga dikenal Pasal 154, 155, 156A, dan 157 yang sering disebut sebagai "pasal-pasal penaburan kebencian" (Haatzai-artikelen).

Upaya Pencegahan dan Penanganan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran strategis dalam menangani ujaran kebencian melalui :

Upaya Non-Penal (Preventif & Pre-Emtif):

  • Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pengertian dan dampak hate speech

  • Bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama

  • Penyuluhan ke sekolah, universitas, dan komunitas masyarakat

Upaya Penal (Represif):

  • Menindak tegas pelaku dengan menegakkan hukum secara profesional dan transparan

  • Tindakan represif dilakukan sebagai jalan terakhir ketika upaya preventif tidak berhasil

Menjaga Etika Berkomunikasi

Hate speech adalah ancaman nyata bagi kerukunan masyarakat Indonesia yang majemuk. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas. Ketika kebebasan digunakan untuk menyebarkan kebencian, menghasut permusuhan, dan merendahkan martabat kelompok lain, maka hukum harus berbicara.

Di era digital di mana setiap orang bisa menjadi "publisher" kontennya sendiri, penting bagi kita semua untuk:

  1. Memahami batasan antara kritik dan ujaran kebencian

  2. Berpikir sebelum berbagai—apakah konten yang akan kita bagikan berpotensi memicu kebencian?

  3. Melaporkan konten yang mengandung ujaran kebencian ke platform atau aparat penegak hukum

  4. Meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terprovokasi

Sebagai bagian dari masyarakat akademis, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menghindari ujaran kebencian, tetapi juga aktif menciptakan ruang diskusi yang sehat, saling menghormati, dan konstruktif. Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak dibangun di atas kebencian, melainkan di atas dialog yang bermartabat.

"Kebebasan berpendapat adalah hak, tetapi menjaga kehormatan sesama adalah kewajiban."

Butuh Bantuan untuk Penelitian tentang Hate Speech?
Topik hate speech sangat relevan untuk penelitian di bidang hukum, komunikasi, sosiologi, dan politik. Tim ahli IDN Assistant siap membantu Anda mengembangkan proposal penelitian, analisis putusan pengadilan terkait hate speech, atau publikasi jurnal di bidang terkait.
Konsultasi Gratis via WhatsApp